Permasalahan Obstruction of Justice

Permasalahan Obstruction of Justice

Permasalahan Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Didiagnosa 1 Tahun Penjara

Jakarta- Majelis Juri PN Jaksel menjatuhkan ganjaran 1 Tahun serta kompensasi Rp10 juta pada Kompol Baiquni Wibowo atas permasalahan membatasi investigasi ataupun obstruction of justice dalam pembantaian berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.

Amar tetapan dibacakan Pimpinan Badan Juri Afrizal Hady hari ini, Jumat( 24 atau 2 atau 2023).

” Menjatuhkan kejahatan pada tersangka Baiquni Wibowo oleh sebab itu kejahatan bui sepanjang 1 tahun serta kompensasi beberapa Rp 10 juta serta bila kompensasi itu tidak dibayar oleh tersangka hendak ditukar dengan kurungan sepanjang 3 bulan,” tutur Pimpinan Badan Juri.

Dalam amarnya, Afrizal melaporkan tersangka Baiquni Wibowo teruji melanggar Artikel 49 jo Artikel 33 UU No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian Atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.

” Melaporkan tersangka Baiquni Wibowo teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan tanpa hak ataupun melawan hukum melaksanakan aksi apapun yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik ataupun menyebabkan sistem elektronik tidak bertugas begitu juga mestinya dengan cara bersama- sama begitu juga dalam cema awal pokok,” ucap ia.

Permasalahan Obstruction of Justice

Putusan ini lebih enteng dari desakan beskal penggugat biasa( JPU) kepada tersangka Baiquni Wibowo. Lebih dahulu, JPU menuntut ganjaran sepanjang 2 tahun bui.

” Menjatuhkan kejahatan bui pada tersangka Baiquni Wibowo dengan kejahatan bui sepanjang 2 tahun,” tutur JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Papa Baiquni Wibowo Berambisi Buah hatinya Didiagnosa Bebas

Papa Kompol Baiquni Wibowo muncul di PN Jaksel hari ini, Jumat( 24 atau 2 atau 2023). Beliau akan menyaksikan dengan cara langsung konferensi tetapan terpaut permasalahan obstruction of justice pembantaian berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.

Buah hatinya, hendak bersandar dikursi interniran mengikuti putusan badan juri. Papa Baiquni, Brigjen Angket( Purn) Sunarjono berambisi badan juri menjatuhkan tetapan leluasa.

” Maunya leluasa dong kan gitu,” tutur Sunarjono di PN Jaksel.

Sunarjono menerangkan, jika tidak dapat leluasa diharapkan putusan yang dijatuhkan lebih enteng dari desakan beskal penggugat biasa( JPU). Dalam permasalahan ini, Baiquni dituntut 2 tahun kurungan bui serta kompensasi Rp 10 juta.

“( Impian) Betul minimun jika turun bisa lah niatnya dituntut 2 tahun dengan cara akal sehat tidak bisa jadi lah leluasa itu tidak ketahui daya Allah tetapi kita gatau liat esok aja, impian kita turun,” ucap ia.

berita perusahaan terbaru yang terduga pencucian uang di => akun jp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *